1 kode etik 2022 PENGANTAR DAN KODE ETIK PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA IKPI CKODE ETIK PROFESI IKPI Materi Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak yang terdiri dari a Hubungan dengan teman seprofesi b Hubungan dengan Wajib Pajak c Hubungan dengan

PENGANTAR DAN KODE ETIK PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA IKPI CKODE ETIK PROFESI IKPI Materi Kewajiban-kewajiban sebagai Konsultan Pajak yang terdiri dari a Hubungan dengan teman seprofesi b Hubungan dengan Wajib Pajak c Hubungan dengan instansi pemerintah DJP PP Larangan bagi Konsultan Pajak Sanksi-sanksi terhadap Konsultan Pajak yang terdiri dari a Jenis sanksi b Prosedur dan hal yang terkait dengan pengenaan sanksi Acuan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Keputusan Menteri Keuangan Surat Keputusan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia CKONSULTAN PAJAK Setiap orang yang di dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Pasal ayat I UU No tahun PMK No PMK CSERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK Serti ?kat Konsultan Pajak adalah Serti ?kat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Serti ?kasi Konsultan Pajak USKP CPEMEGANG SERTIFIKAT BREVET A Serti ?kat Konsultan Pajak tingkat A yaitu Serti ?kat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia PMK No PMK CPEMEGANG SERTIFIKAT BREVET B Serti ?kat Konsultan Pajak tingkat B yaitu Serti ?kat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia PMK No PMK CPEMEGANG SERTIFIKAT BREVET C Serti ?kat Konsultan Pajak tingkat C yaitu Serti ?kat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya PMK No PMK CTata cara memperoleh Serti ?kat Konsultan Pajak Untuk memperoleh Serti ?kat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal orang perseorangan harus a memiliki ijazah Strata S - atau Diploma IV D- IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Serti ?kasi Konsultan Pajak b lulus ujian Serti ?kasi Konsultan Pajak atau c mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat serti ?kasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak PMK No PMK CMATA UJIAN NO MATA UJIAN A Akuntansi Perpajakan - PBB BPHTB BM ü KUP PPSP Pengadilan Pajak ü Perpajakan Internasional - PPh OP dan SPT PPh OP ü PPh Badan SPT PPh OP - PPh Pot Put Pasal ü dsb PPN dan SPT PPN ü Kode Etik Profesi ü Jumlah Mata Ujian SERTIFIKAT Bobot B Bobot Cü ü - - - ü - - - ü - - - ü ü ü ü ü - - - - Bobot Catatan Ujian Akuntansi Perpajakan dan Perpajakan Internasional Serti ?kasi C dengan menggunakan Bahasa Inggris

  • 47
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Aucune attribution requise
Partager