http://www.free-powerpoint-templates-design.com KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PE

http://www.free-powerpoint-templates-design.com KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Muhamad Dody Suganda Fungsional Pemeriksa Pajak DJP Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan KUP-A KETETAPAN PAJAK PENETAPAN Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP) PENETAPAN PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pembayaran oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri. KETETAPAN Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) KETETAPAN Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Surat Ketetapan Pajak Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT XYZ dalam SPT PPh Tahun 2008 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan. maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Ketetapan Pajak 8 SKPKB Surat Ketetapan Pajak (SKP) SKPKBT SKPLB SKPN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) (Pasal 1 Angka 16) SURAT KETETAPAN PAJAK yang MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH POKOK PAJAK, JUMLAH KREDIT PAJAK, JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK, BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI, dan JUMLAH PAJAK yang MASIH HARUS DIBAYAR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) (Pasal 1 Angka 17) SURAT KETETAPAN PAJAK yang MENENTUKAN TAMBAHAN ATAS JUMLAH PAJAK yang TELAH DITETAPKAN SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) (Pasal 1 Angka 18) SURAT KETETAPAN PAJAK yang MENENTUKAN JUMLAH POKOK PAJAK SAMA BESARNYA DENGAN JUMLAH KREDIT PAJAK atau PAJAK TIDAK TERUTANG dan TIDAK ADA KREDIT PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) (Pasal 1 Angka 19) SURAT KETETAPAN PAJAK yang MENENTUKAN JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KARENA JUMLAH KREDIT PAJAK LEBIH BESAR DARIPADA PAJAK YANG TERUTANG atau SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG • WP diterbitkan NPWP &/ dikukuhkan PKP secara jabatan Setelah lewat waktu 5 tahun  apabila WP dipidana karena tindak pidana perpajakan/ lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 13 Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, SKPKB dapat diterbitkan apabila • Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar • SPT tidak disampaikan dan telah disampaikan teguran secara tertulis • Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN atau PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan • apabila WP tidak melaksanakan pembukuan dan/ atau pencatatan Dikenakan sanksi administrasi kenaikan:  50% dr PPh yg tdk/kurang dibayar 100% dr PPh yg tdk/kurang dipotong, dipungut, disetor; dipot/dipungut tetapi tdk/kurang disetor; dan PPN & PPnBM tdk/krng dibayar SKPKB Sanksi administrasi bunga sebesar 48% dari Pajak yang Kurang dibayar Ps 13 KUP Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan Update!!! -> UU HPP 15 S K P S K P K B T dalam jangka waktu 5 th setelah lewat waktu 5 th Sanksi Administrasi Kenaikan Sebesar 100% dari Pajak yg kurang dibayar Dipidana karena melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan / lainnya yg dapat menimbulkan kerugian pd pendapatan negara Sanksi Administrasi Bunga sebesar 48% dari Pajak yang Kurang dibayar Ditemukan data baru yg mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang setelah pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT SKPKBT Update!!! -> UU Cipta Kerja PENERBITAN SKPKBT Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Pasal 15 UU KUP ayat 1 termasuk data baru adalah data yang semula belum terungkap sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak Apabila skp terdahulu terbit berdasarkan pemeriksaan maka dilakukan pemeriksaan ulang DATA BARU data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 UU KUP) Data yang semula belum terungkap misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap. Pemeriksaan Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yg dibayar sama dgn jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang & tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak SPT SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL Pasal-Pasal dalam UU KUP yang berkaitan dengan restitusi PASAL 17B PASAL 17C PASAL 17D PASAL 17E OP BUKAN SPDN Beli BKP di dalam Daerah Pabean namun tidak dikonsumsi di DP WP PERSYARATAN TERTENTU WP KRITERIA TERTENTU WP MENGAJUKAN RESTITUSI (selain 17C & 17 D) PASAL 17(2) WP MENGAJUKAN RESTITUSI Pajak yang seharusnya tidak terutang PASAL 17(1) PEMERIKSAAN kredit pajak / jml pajak yg dibayar > jml pajak yg terutang 21 PASAL 17 SKPLB kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar > jumlah pajak yang terutang Dirjen Pajak menerbitkan SKPLB dalam hal: PERMOHONAN WP PEMERIKSAAN PENELITIAN 22 SKPLB WP MENGAJUKAN RESTITUSI PASAL 17B PEMERIKSAAN PERMOHONAN WP SKPKB SKPLB SKPN 12 bulan 1 bulan SKPLB SPT = BILA DITERBITKAN LEWAT JANGKA WAKTU 1 BULAN WP mendapatkan imbalan bunga 2 % sebulan s.d. diterbitkan SKPLB ketentuan 12 bulan tidak berlaku terhadap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan Buper 23 Ps. 11 (1) UU KUP Ps. 26 PP 74 SKPKPP Pasal 17C (1) UU KUP Pasal 17D (1) UU KUP Pasal 9 (4c) UU PPN PPh & PPN Permohonan WP diperhitungkan dengan utang pajak Penelitian PPN SKPPKP (SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK) PPh & PPN SKPPKP 1 bulan sejak tanggal SKPPKP PPN 1 bulan PPh 3 bulan PASAL 17C WP KRITERIA TERTENTU SKPPKP Tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan tsb telah memperoleh izin untuk mengangsur/menunda LK diaudit dengan pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. 25 DAPAT DIPERIKSA PENELITIAN SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak WP KRITERIA TERTENTU SKPPKP PERMOHONAN WP skp 3 Bulan 1 Bulan PPh PPN 5tahun PASAL 17C SKPKB SANKSI KENAIKAN 100% 26 WP dengan kriteria tertentu 17C (3) UU KUP 1.dilakukan Pemeriksaan Bukper secara terbuka atau tindakan Penyidikan pidana pajak; 2.terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 Masa Pajak berturut-turut; 3.terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau 4.terlambat menyampaikan SPT Tahunan. PENCABUTAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU dicabut penetapannya dalam hal : PASAL 17D WP PERSYARATAN TERTENTU SKPPKP WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas WPOP menjalankan usaha atau pekerjaan bebas WP Badan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN Pembukuan dg omzet maksimal batas Norma Penghitungan Pengh. Neto LB = 0,5% omset atau LB < 1 Juta omset < 5 Milyar LB < 10 Juta Penyerahan < 400 Juta LB < 28 Juta 28 PMK No: 193/PMK.03/2007 dirubah PMK No: 54/PMK.03/2009 DAPAT DIPERIKSA PENELITIAN SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak WP PERSYARATAN TERTENTU SKPPKP PERMOHONAN WP skp 3 Bulan 1 Bulan PPh PPN 5tahun PASAL 17D SKPKB SANKSI KENAIKAN 100% 29 STP 30 PKP Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. PENYEBAB DITERBITKANNYA STP (Ps.14) PPh dalam tahun berjalan Tidak atau Kurang Bayar Tidak membuat FP atau membuat FP tapi tidak tepat waktu Tidak mengisi FP secara lengkap Melaporkan FP ≠ masa penerbitan FP Terdapat Kurang Bayar akibat salah tulis &/hitung Gagal berproduksi & telah diberikan pengembalian PM WP dikenai sanksi berupa Bunga atau Denda + SANKSI BUNGA 2%/bln SANKSI DENDA 2% x DPP + SANKSI BUNGA 2%/bln Sesuai Pasal yg mengatur Diterbitkan berdasarkan penelitian atau pemeriksaan PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) KUP: dalam hal WP uploads/Geographie/ slide-kup.pdf

  • 44
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager