Satuan Kegiatan BRIGADE PENOLONG Petunjuk Penyelenggaraan Untuk Lingkup Gerakan

Satuan Kegiatan BRIGADE PENOLONG Petunjuk Penyelenggaraan Untuk Lingkup Gerakan Pramuka Jawa Timur BP-13XX BRIGADE PENOLONG JAWA TIMUR MEMBANGUN DUNIA LEBIH BAIK Negara Kesatuan Republik Indonesia • Luas + 8.746.000 Km2 • Pertemuan lempeng2 bumi • Pertemuan 2 jalur gunung berapi • Rawan Bencana Alam • Rawan Bencana Sosial • Bencana Ulah Manusia • Kecelakaan Rekreasi PERTOLONGAN DI INDONESIA • Belum ada organisasi khusus yang maju dan lengkap peralatannya • Melibatkan banyak potensi dengan kemampuan dan peralatan masing-masing • Potensi Anggota Gerakan Pramuka Kurang Terkoordinasi Gerakan Pramuka • Memiliki Potensi anggota (terlatih dan tidak terlatih) untuk melakukan pertolongan • Tri Satya dan Dasa Darma • Kurang terorganisir • Perlu diorganisir Brigade Penolong • Satuan Kegiatan di Kwartir • Merupakan bagian dari Pramuka Peduli • Mengorganisir kegiatan pertolongan oleh anggota Gerakan Pramuka TUJUAN • Meningkatkan kemampuan • Membina potensi Pramuka Jawa Timur • Meningkatkan kebanggaan • Membuka kesempatan keanggotaan SASARAN • Terbentuknya wadah • Pendidikan dan latihan berkesinambungan • Komunikasi dan koordinasi • Terbinanya Potensi • Peningkatan kualitas pertolongan Organisasi Daerah • Di Daerah (BP1300) • Pembina BP • Pengurus BP : – Ketua – Sekretaris – Bendahara – Opslat – Minlog – Humas dan Usaha Dana Organisasi Cabang • Di Cabang (BP13XX) • Pembina BP • Pengurus BP : – Ketua – Sekretaris – Bendahara – Opslat – Minlog – Humas dan Usaha Dana – Personalia Satuan-satuan di Cabang • Group (max 40 orang) • Dipimpin komandan yang ditunjuk pengurus • Terbagi atas 4 regu yang dipimpin ketua yang dipilih oleh regu Tata Kerja • BP Dikendalikan kwartir • Kegiatan skala kabupaten / kota Î dikoordinasikan oleh BP Cabang • Kegiatan skala provinsi Î dikoordinasikan oleh BP Daerah dengan melibatkan BP Cabang • Kegiatan skala nasional Î dikoordinasikan oleh BP Daerah dengan melibatkan BP cabang Keanggotaan • Berjenjang (Calon anggota, Purwa, Madya, Utama) • Anggota kehormatan dengan kriteria yang ditentukan oleh kwartir Persyaratan Anggota • Anggota Muda dan Dewasa Muda – Aktif di Gugusdepan – Minimal Penegak Bantara – Ijin dari orang tua / wali • Anggota Dewasa • Pemuda/remaja – Berkemauan – Ijin dari orang tua / wali – Aktif latihan 3 bulan Hak dan kewajiban Anggota • Hak – Hak bicara, suara, memilih dan dipilih – Mengikuti Kegiatan • Kewajiban – Tugas Pertolongan – Taat peraturan – Mengembangkan kemampuan diri – Menyebarluaskan kemampuannya Diklat dan Kegiatan • Diklatsar Î BP Cabang • Diklatjur Î BP Daerah • Diklat InstrukturÎ BP Daerah • Kegiatan Rutin • Kegiatan Operasi SARANA • Sarana yang ada sesuai kondisi kwartir • Mengusahakan sarana yang memadai dengan bantuan kwartir dan pihak lain • Memiliki markas Pendanaan • Iuran anggota • Kwartir • Sumbangan tidak mengikat Seragam • Seragam BP Î Seragam Pramuka dengan desain tertentu • Seragam Kerja Î Celana panjang coklat tua dan kaos lengan panjang dengan warna utama orange Tanda Pengenal • Badge • Emblem • Brevet • Tanda Penghargaan BP-13XX BRIGADE PENOLONG JAWA TIMUR MEMBANGUN DUNIA LEBIH BAIK Brevet • Kemampuan khusus • Berjasa besar Penutup • Hal-hal yang belum diatur dalam PP akan diatur kemudian uploads/Geographie/ satuan-kegiatan-bpfinal.pdf

  • 34
  • 0
  • 0
Afficher les détails des licences
Licence et utilisation
Gratuit pour un usage personnel Attribution requise
Partager